Langkah-Langkah Buat Surat SKCK Online Langsung

Langkah-Langkah Buat Surat SKCK Online Langsung dari Rumah

Buat surat SKCK online kini bisa Anda lakukan dengan mudah lewat berbagai perangkat, seperti HP atau laptop. Selain itu, Anda jadi tidak perlu repot mengantre di kantor polisi, yang mana hal tersebut sangat memakan waktu. Namun, bagaimana cara membuat SKCK secara online? Simak artikel ini!

Syarat Pembuatan SKCK Daring

Sebelum buat surat SKCK online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Setiap lokasi pengurusan memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Namun, beberapa dokumen yang umumnya harus Anda siapkan, yakni.

A. Syarat Buat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dan KTP asli;
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, atau Surat Kenal Lahir;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Dokumen sidik jari;
  • Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memiliki KTP);
  • Pas foto 4×6 (6 lembar) dengan latar merah, berpakaian sopan, tanpa aksesoris wajah, tampak muka jelas (bagi pengguna jilbab, wajah harus terlihat utuh); dan
  • BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM C Online dengan Mudah dan Cepat

B. Syarat Buat SKCK di Polres

Sama seperti di Polsek, namun harus melampirkan rumus sidik jari.

C. Persyaratan Buat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dan KTP asli;
  • Fotokopi paspor;
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, atau Surat Kenal Lahir;
  • Fotokopi KK;
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
  • Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memiliki KTP);
  • Pas foto 4×6 (6 lembar) dengan latar merah, berpakaian sopan, tanpa aksesoris wajah, tampak muka jelas (bagi pengguna jilbab, wajah harus terlihat utuh); dan
  • BPJS Kesehatan.

D. Syarat Buat SKCK di Mabes Polri

Sama seperti di Polda.

Cara Buat Surat SKCK Online

Setelah memenuhi semua persyaratannya, bagaimana alur pembuatan SKCK online? Perlu Anda ketahui, pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen ke loket pelayanan secara langsung (offline) atau melalui jalur online.

  1. Buka situs skck.polri.go.id dan klik formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  2. Isi formulir lengkap, termasuk Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan lainnya.
  3. Pilih jenis keperluan SKCK dan lokasi Satwil sesuai domisili (berdasarkan KTP).
  4. Klik “Lanjut” setelah semua kolom terisi, lalu simpan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran biaya SKCK melalui bank, sesuai instruksi di laman.
  6. Siapkan dokumen pendukung yang telah Anda siapkan di atas.
  7. Datang ke Polres sesuai domisili untuk verifikasi dokumen dan jika perlu, ambil sidik jari di bagian Reskrim/Identifikasi.
  8. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan penelitian data. Jika lengkap, SKCK akan petugas terbitkan sesuai keperluan.

Biaya pembuatan SKCK 

Tarif untuk buat surat SKCK online atau langsung ditetapkan berdasarkan PP 76/2020 sebesar Rp30.000,00. Biaya ini termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, transfer bank, atau tempat pengurusan SKCK lainnya.

Baca Juga: Cara Buat NPWP Online Langsung Jadi, Tanpa Antre!

Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK Online?​

Dikutip dari laman sippn.menpan.go.id, waktu untuk pembuatan SKCK baru memakan waktu sekitar 10 menit, dengan rincian sebagai berikut

  1. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan pemohon selama 2 menit.
  2. Dokumen pemohon diperiksa lebih detail oleh petugas SKCK selama 3 menit.
  3. Pengetikan dan pencetakan data pada blangko SKCK dari Mabes Polri petugas lakukan selama 5 menit.

Buat Surat SKCK Online, Mudah dan Cepat!

Mengurus surat SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id memberikan banyak keunggulan, seperti hemat waktu dan tenaga. Persyaratan yang perlu disiapkan mulai dari fotocopy KTP hingga Kartu BPJS Kesehatan. Biayanya sebesar Rp30.000,00 dan selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit, jika tidak ada kendala.

Namun, agar prosesnya lebih maksimal, Anda membutuhkan jaringan internet yang cepat dan stabil. Untuk itu, Internet Rumah dari Internet Cepat adalah solusi untuk kebutuhan Anda.

Dengan kecepatan hingga 300 Mbps, Anda dapat bekerja dari rumah, hingga streaming tanpa kendala. Mulai dari Rp299.000,00 per bulan, layanan ini sudah termasuk unlimited tanpa FUP. Hubungi WhatsApp Internet Cepat untuk mendapatkan pemasangan internet terbaik di rumah Anda.