7 Cara Daftar UKM Online Mudah,

7 Cara Daftar UKM Online Mudah, Anti Ribet!

Mudahkan proses perizinan UMKM Anda dengan memahami tujuh cara daftar UKM online pada artikel ini! Selain mengetahui cara mendaftar UMKM, pastikan Anda juga mempelajari dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sehingga Anda bisa mendaftarkan usaha dengan cepat.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran UMKM

Berikut tujuh dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai persyaratan pendaftaran UKM:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP);
  • Nomor telepon aktif;
  • Alamat email aktif; dan
  • Foto usaha.

Baca Juga: 5 Aplikasi Social Media untuk Bisnis sebagai Media Promosi

7 Cara Daftar UKM Online dengan Mudah

Mendaftarkan usaha skala mikro, kecil, dan menengah dapat Anda lakukan dengan muda. Anda bisa ikuti tujuh langkah yang tertera berikut.

  1. Buka situs resmi OSS (Online Single Submission) pada tautan https://oss.go.id/.
  2. Cari dan pilih opsi ‘Daftar’, lalu ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
  3. Pilih skala usaha sesuai dengan bisnis yang Anda miliki (mikro, menengah, atau kecil).
  4. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan info yang diminta. Apabila sudah selesai, klik ‘Daftar’.
  5. Buka email yang Anda daftarkan, kemudian klik tautan aktivasi dari OSS.
  6. Masuk ke akun OSS Anda, pilih menu ‘Perizinan Berusaha’, kemudian klik ‘Permohonan Baru.’
  7. Isi seluruh data yang diperlukan berdasarkan jenis izin yang telah Anda ajukan.
  8. Sesudah mengisi semua data, klik tombol ‘Selanjutnya’.
  9. Pahami pernyataan mandiri dengan seksama, lalu berikan tanda centang untuk menyetujuinya.
  10. Cek kembali draf perizinan usaha yang telah Anda daftarkan untuk memastikan seluruh informasi telah sesuai.
  11. Sesudah langkah-langkah di atas selesai, Anda bisa menunggu proses penerbitan izin usaha UMKM Anda.

Baca Juga: Kunci Sukses Berbisnis dengan Iklan di Social Media

Kriteria Usaha UMKM

Walaupun cara mendaftar UKM go online termasuk mudah, terkadang Anda harus berhati-hati saat memilih skala usaha yang sesuai. Agar Anda tidak salah memilih skala usaha, pastikan Anda memahami karakteristik usaha mikro, kecil, dan menengah lewat penjelasan berikut!

1. Usaha Mikro

Anda bisa mengkategorikan bisnis Anda sebagai usaha mikro apabila modal yang Anda miliki kurang dari Rp1.000.000.000,00 dan omset tahunan Anda selama berusaha kurang dari Rp2.000.000.000,00.

2. Usaha Kecil

Jika modal bisnis Anda lebih dari Rp1.000.000.000,00; tetapi tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00; maka bisnis Anda tergolong ke dalam usaha kecil. Kategori bisnis kecil juga berlaku untuk usaha yang mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00; tetapi masih di bawah Rp15.000.000.000,00.

3. Usaha Menengah

Apabila modal usaha Anda telah melampaui Rp5.000.000.000,00; tetapi tidak sampai Rp10.000.000.000,00; berarti bisnis Anda termasuk ke dalam kategori usaha menengah. Jumlah ini sama dengan omset berada di rentang Rp15.000.000.000,00 hingga Rp50.000.000.000,00.

Jika omset tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00; maka bisnismu sudah termasuk ke dalam kategori usaha skala besar.

Baca Juga: 7 Produk yang Paling Laku Dijual Online, Dijamin Laris!

Siap Terapkan Cara Daftar UKM Online Sekarang?

Segeralah menerapkan cara mendaftar UKM go online sekarang! Dengan begitu, Anda akan segera mendapat kepastian perlindungan hukum dalam usaha, dan mendapatkan kemudahan bantuan dari pusat, provinsi, maupun daerah.

Lalu, ketika mengaplikasikan cara daftar UKM online, jangan lupa untuk menggunakan layanan Internet Rumah dari Internet Cepat. Sebab, telah menggunakan bandwith secara keseluruhan, tanpa dicampur dengan layanan TV berlangganan, untuk kualitas kecepatan internet yang stabil.

Anda bisa dapatkan layanan Internet Rumah mulai dari Rp299.000,00 saja, yang memberikan Anda keuntungan internet unlimited tanpa FUP, gratis kunjungan teknis, dan 5 perangkat rekomendasi. Kemudian, Anda juga bisa memilih satuan kecepatan internet lain hingga 300 Mbps.