Memiliki paspor sudah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi orang yang memiliki keperluan perjalanan internasional. Apalagi saat ini prosedur pembuatan paspor online semakin mudah, berkat adanya aplikasi resmi dari pemerintah. Jika Anda akan membuat paspor online, maka ikuti langkah-langkah di bawah ini!
Syarat Pembuatan Paspor Online
Sebelum mengikuti prosedur pembuatan paspor online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP/surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen pelengkap berupa salah satu dari:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Buku nikah
- Ijazah
- Surat baptis
- Surat Kewarganegaraan Indonesia, khusus untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku; serta
- Surat penetapan ganti nama (jika pernah mengganti nama) dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Langkah-Langkah Buat Surat SKCK Online Langsung dari Rumah
Prosedur Pembuatan Paspor Online
Di bawah ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk membuat paspor secara online.
A. Unduh dan Daftar Aplikasi M-Paspor
Cari aplikasi M-Paspor di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Unduh, instal, dan berikan izin, seperti akses lokasi untuk memilih kantor imigrasi terdekat dan akses kamera atau galeri untuk upload berkas.
Isi data diri pada aplikasi. Aktivasi akun Anda melalui kode OTP, yang nantinya akan masuk ke email yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP tersebut untuk menyelesaikan registrasi.
B. Pengajuan Permohonan Tahap 1
Setelah menginstall dan mendaftar aplikasi M-Paspor, berikutnya Anda bisa mengikuti langkah membuat paspor online di bawah ini.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan” di halaman awal.
- Tentukan jenis permohonan yang Anda butuhkan:
- Paspor Reguler (proses selesai dalam 4 hari kerja)
- Paspor Percepatan (proses selesai di hari yang sama).
- Pilih kategori usia pemohon: Dewasa (17 tahun ke atas) atau anak-anak (di bawah 17 tahun).
- Tentukan lokasi kantor imigrasi terdekat untuk proses verifikasi dan wawancara.
Ambil foto KTP langsung melalui aplikasi atau unggah dari galeri ponsel Anda. - Masukkan NIK Anda, lalu klik “Lanjutkan”.
- Pilih apakah Anda sudah pernah memiliki paspor sebelumnya atau belum. Jika sudah, masukkan nomor paspor lama dan pilih kondisi paspor, misalnya habis masa berlaku.
- Pilih alasan Anda membuat paspor, lalu masukkan negara tujuan jika sudah diketahui, serta alamat tempat tinggal di negara tersebut.
- Isi informasi keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Cara Buat NPWP Online Langsung Jadi, Tanpa Antre!
C. Pengajuan Permohonan Tahap 2
Berikut adalah langkah permohonan paspor tahap akhir, di antaranya:
- Unggah dokumen yang diminta, seperti akta kelahiran, KK, dan lainnya sesuai instruksi aplikasi.
- Pastikan semua informasi, termasuk data orang tua, diisi dengan benar.
- Jika ada pemohon lain, klik “Tambah Pemohon” dan lengkapi datanya.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan, sesuai dengan jadwal yang tersedia di aplikasi.
- Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima kode billing. Lakukan pembayaran dalam waktu 2 jam, setelah kode billing diterima. Jika kode belum muncul dalam 15 menit, muat ulang aplikasi.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode antrian. Simpan dalam format PDF atau screenshot halaman yang berisi jadwal kedatangan dan kode layanan.
- Hadiri jadwal yang sudah dipilih, dengan membawa semua dokumen asli yang diperlukan.
Biaya Pembuatan Paspor Online Terbaru
Setelah Anda mengetahui cara daftar buat paspor secara online, Anda perlu tahu harga pembuatan paspor tersebut. Berikut rincian biaya terbaru yang tertulis di Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif resmi pada Kementerian Hukum dan HAM:
- Paspor Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000,00
- Paspor Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000,00
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM C Online dengan Mudah dan Cepat
Ikuti Prosedur Pembuatan Paspor Online dengan Benar!
Jad, prosedur membuat paspor online yang wajib Anda lakukan dimulai dari mempersiapkan syarat-syarat. Kemudian, unduh dan daftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor, ajukan permohonan, hingga bayar biaya pembuatan paspor, lalu ambil paspor di kantor imigrasi terdekat.
Dengan paspor online, Anda dapat menghemat waktu dalam mengurus dokumen perjalanan Anda. Namun, agar aktivitas online Anda lebih lancar, memiliki koneksi internet rumah yang cepat dan stabil adalah hal penting. Maka dari itu, Internet Cepat menawarkan paket Internet Rumah dengan kecepatan hingga 300 Mbps.
Kecepatan ini akan mendukung segala kebutuhan Anda, baik untuk pengurusan dokumen penting, bekerja dari rumah, hingga bermain game online tanpa gangguan. Dengan tarif mulai Rp 299.000,00/bulan, Anda bisa menikmati akses internet tanpa batasan kuota dan tanpa FUP (Fair Usage Policy).
Segera pasang Internet Rumah dari Internet Cepat untuk mendukung kegiatan daring Anda. Untuk pemesanan, hubungi Whatsapp Internet Rumah.